Persetujuan itu diputuskan dalam sidang paripurna DPD RI, Rabu (14/5), dipimpin Ketua DPD RI H Irman Gusman, kata Kabag Humas Pemprov Sulut Jemmy Kumendong, di Manado, Jumat.
Sepuluh DOB lainnya adalah:
- Kabupaten Bogaga sebagai pemekaran dari Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua
- Kabupaten Ghondumi Sisare sebagai pemekaran dari Kabupaten Waropen, Provinsi Papua
- Kabupaten Kepulauan Obi sebagai pemekaran dari Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara
- Provinsi Papua Barat Daya sebagai pemekaran dari Provinsi Papua Barat
- Kabupaten Sukabumi Utara sebagai pemekaran Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Garut Selatan sebagai pemekaran Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat
- Kota Langowan sebagai pemekaran dari Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara
- Kabupaten Gorontalo Barat sebagai pemekaran dari Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo
- Kota Tahuna sebagai pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
- Kabupaten Talaud Selatan sebagai pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.
(source : www.antaranews.com | image : www.antaranews.com)
0 Response to "Langowan Masuk 11 Daerah Otonom Baru Yang Di Setujui DPD"
Post a Comment